Resmi Digunakan Data Hadir Guru Tenaga Kependidikan
Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar.
Fungsi DHGTK untuk Data Hadir Guru Tenaga Kependidikan
DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.
Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Di kutip dari halaman resminya absensi online tersebut wajib di isi oleh setiap lembaga sekolah. Karena itu sangat berpengaruh dengan sertifikasi atau biasanya pembayaran TPP. Bagi operator yang ingin mengisi Data Hadir Guru Tenaga Kependidikan bisa melihat nya disini :
Cara Mengisi Absensi online Guru tenga kependidikan
Cara Mengisi Absensi online Guru tenga kependidikan
Post a Comment for "Resmi Digunakan Data Hadir Guru Tenaga Kependidikan"