Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang pencairan tunjangan profesi 
Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) belum juga ada kejelasan sampai saat ini. Meski SKTP pada info GTK bagi sebagian guru yang telah memliki sertifikasi sudah terbit namun belum ada pemberitaan tentang kapan dana tersebut akan di cairkan. Dalam web Tim pengembang dapodik dijelaskan, Bahwa untuk penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, diperlukan petunjuk teknis.

Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Sebagaimana tahun sebelumnya sudah diterbitkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah terdapat ketentuan-ketentuan yang masih perlu disempurnakan, terkait dengan kriteria dan mekanisme penyaluran tunjangan, sehingga perlu dilakukan pencabutan;



Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai pengganti Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017. Berikut Preview permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 :

Post a Comment for "Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru "