Hasil Pretes dan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

cek hasil ppg dalam jabatan 2018
Cek Hasil pretes PPG dalam Jabatan 2018
Program PPG dalam jabatan merupakan program yang diberikan kepada guru oleh pemerintah untuk mengikuti program sertifikasi pendidik yang akan dilaksanakan oleh Universitas yang memiliki wewenang dalam melaksanakan program tenaga kependidikan terakreditasi.

PPG dalam jabatan merupakan pengganti program PLGP untuk guru dalam mendapatkan sertifikat pendidik yang digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan Fungsional Guru (TPG). Pada Tahun 2018 ini kembali dilaksanakan untuk tahap 2 Program PPG dalam jabatan yang diundang secara langsung melalui akun SIM PKB.

Pengumuman Hasil PPP Dalam Jabatan 2018

Pendaftaran PPG dalam jabatan tahap 2 yang dilakukan pada bulan januari s/d maret yang telah diseleksi secara otomatis dengan linier ijasah yang digunakan yang belum mendapatkan undangan pada tahap pertama tahun 2017. Bagi pendaftar yang telah lolos akan mengikuti pretes pada bulan mei untuk diselesi ulang melalui hasil pretes PPG dalam jabatan. Bagi Bapak /Ibu yang telah mengikuti pretes bisa melihat hasil melalui http://ap2sg.sertifikasiguru.id dengan langkah-langkah sebagai berikut :

Cek Hasil PPG dalam Jabatan 2018
  1. Masuk halaman resmi sertifikasi http://ap2sg.sertifikasiguru.id 
  2. masukan NUPTK atau nomor ukg yang digunakan saat pretes
  3. Nilai ujian Pretes akan muncul secara otomatis

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018

A. Persyaratan peserta
  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan baik

B. Persyaratan administrasi
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
  3. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  4. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  5. Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
  6. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  7. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
  9. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
  10. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
  11. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  12. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
  13. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
Bagi Bapak/Ibu jika nilai pretes belum muncul diharap untuk bersabar dan selalu mengecek seperti yang telah dijelaskan diatas tadi.

Post a Comment for "Hasil Pretes dan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018"