SE Dikdasmen 2018 | Tentang Intruksi Pengisian Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP)

Pemetaan mutu pendidikan (PMP) menjadi agenda tahunan yang wajib dikerjakan oleh setiap lembaga sekolah Dasar dan Menengah dengan mengisi kuisioner melalui aplikasi PMP. Aplikasi PMP dirilis pada April lalu oleh Dikdasmen sebagai Awal untuk pemetaan mutu pada setiap lembaga sekolah.
Pemetaan Mutu Pendidikan dimaksudakan untuk meningkatkat kualitas dan kuantitas pendidikan, dengan melengkapi instrumen yang ada pada aplikasi PMP yang terbaru.
Se Dikdasmen 2018
Se Dikdasmen 2018
Ditjen Dikdasmen melalui Edaran resmi menghimbau kepada seluruh lembaga sekolah Dasar dan Menengah untuk segera mengerjakan dan mengirim Data isian kuisioner Aplikasi pmp secara online sampai akir september mendatang.

Edaran surat Ditjen Dikdasmen sebagai berikut :

  1. Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b
  2. Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
  3. Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
  4. Kepalas Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
  5. Sekolah dapat mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 2018.
  6. Sekolah dapat melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
  7. Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
  8. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
  9. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.


Seperti yang telah disebutkan pada edaran diatas setiap responden wajib mengisi setiap kuisioner yang ada pada aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan. Edaran dapat download Disini

Catatan : Kepada sekolah sebaiknya menunggu sosialisasi yang akan diberikan kepada setiap dinas kabupaten untuk melakukan pengisian kuisioner PMP.

Post a Comment for "SE Dikdasmen 2018 | Tentang Intruksi Pengisian Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP)"