Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Dan Menengah 2018
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan sekolah.
Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen akreditasi yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya. Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat Sekolah Dasar terdiri atas panduan umum, kuesioner pemetaan, petunjuk teknis pengisian kuesioner pemetaan, formulir data pokok pendidikan dan rapor peta mutu pendidikan.
Kuisioner Pemetaan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Dan Menengah
Kuisioner SD Berisi kumpulan kuesioner untuk:- Kepala sekolah
- Pengawas pembina.
- Guru kelas/Guru Pendidikan Agama/Guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Siswa Kelas 4 s.d. 6
- Komite sekolah/Orang tua siswa
Kuisioner SMP Berisi kumpulan kuesioner untuk:
- Kepala sekolah
- Pengawas pembina.
- Guru Mata Pelajaran
- Siswa Kelas 7 s.d. 9
- Komite sekolah/Orangtua siswa
Kuisioner SMA dan SMK Berisi kumpulan kuesioner untuk:
- Kepala sekolah
- Pengawas pembina.
- Guru Mata Pelajaran
- Siswa Kelas 10 s.d. 11
- Komite sekolah/Orangtua siswa
Warga sekolah yang memberikan data dan informasi pada level sekolah yaitu:
- Kepala sekolah
- Perwakilan guru
- minimal 1 guru per tingkat kelas untuk SD
- minimal 1 guru pendidikan agama serta pendidikan jasmani dan kesehatan pada SD
- total perwakilan guru minimal 8 - 10 guru
- Perwakilan siswa, dengan ketentuan:
- minimal 5 siswa per tingkat kelas (seperti yang di jelaskan diatas).
- total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah.
- Perwakilan komite sekolah
- minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite
- minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa
- Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial
Download Intrumen Pemetaan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah
- Instrumen Pemetaan Mutu SD
- Instrumen Pemetaan Mutu SMP
- Instrumen Pemetaan Mutu SMA
- Instrumen Pemetaan Mutu SMK
Instrumen dapat juga anda Download langsung melalui aplikasi PMP
Sekolah dapat membentuk tim yang terdiri atas pihak-pihak relevan agar dapat mengawal proses pengumpulan data dan informasi pemetaan mutu berjalan optimal. Kepala sekolah dan tim yang terlibat dalam pengisian hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen dengan membaca bagian panduan teknis pengisian kuesioner yang dijabarkan pada bagian setelahnya.
Post a Comment for "Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Dan Menengah 2018"