Cara Mengajukan NUPTK Dengan SK Dinas Melalui Verval PTK

Pengajuan NUPTK atu nomor induk pendidik dan tenaga kependidikan merupakan nomor unik yang diberikan kepada guru tenaga kependidikan yang terdiri dari 16 digit nomor yang berbeda pada setiap guru. NUPTK digunakan sebagai pendataan guru dalam bentuk apapun karena merupakan bentuk identitas bahwa guru telah memiliki potensi sebagi guru profesional.
Cara Pengajuan NUPTK Baru Dengan SK Kepala Dinas

Bagi guru yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan melalui verval ptk dengan melampirkan  Ijazah, SD, Ijazah SMP, Ijazah SMA/SMK, Ijazah S1, KTP, dan dengan SK Kepala Dinas setempat.  SK kepala dinas dapat dimiliki oleh guru jika sudah memiliki jam pembelajaran minimal 24 jam  setiap minggu.
PNS syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Scan KTP
2. Scan SK Pengangkatan PNS/CPNS
3. Scan SK Penugasan
4. Scan Ijazah SD/Sederajat
5. Scan Ijazah SMP/Sederajat
6. Scan Ijazah SMA/SMK/Sederajat
7. Scan Ijazah S1

Sedangkan syarat untuk pengajuan NUPTK Non PNS adalah sebagai berikut:
1. Scan KTP
2. Scan SK Bupati/Wali Kota/Gubernur/ SK Kepala Dinas pendidikan setempat
4. Scan Ijazah SD/Sederajat
5. Scan Ijazah SMP/Sederajat
6. Scan Ijazah SMA/SMK/Sederajat

7. Scan Ijazah S1

Berikut langkah - langkah pengajuan NUPTK baru dengan SK Kepala Dinas
  1. Buka Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  2. Login dengan akun Dapodikdas ( jika Belum termasuk anggota atau operator baru dapar mendaftarkan terlebih dahulu ).
  3. Jika sudah berhasil masuk - pilih NUPTK - Status Penerima NUPTK.
    Calon Penerima NUPTK baru
  4. Pilih Baris nama penerima kemudian unggah berkas
    Unggah dokumen yang dipersiapkan
  5.  ( upload )- Upload semua dokumen yang telah disiapkan diatas, sesuai dengan letak berkas .
    Pilih scan dokumen bentuk pdf
  6. Pilih OK - selesai
    ok

Untuk melihat proses approve dapat dilihat pada Status Calon Penerima NUPTK
Melihat status Approve pengajuan nuptk Baru

Sebagai catatan: Pengajuan NUPTK ini memakan waktu cukup lama karena harus melewati beberapa tahapan. Setelah upload documen, tahap pertama adalah menunggu Approve Dinas Kab/Kota, jika lolos tahap pertama selanjutnya tunggu proses Approve olah LPMP/BP PAUD-Dikmas. Jika sudah lolos dari LPMP tinggal tunggu penerbitan NUPTK.

Bagi anda seorang guru atau tenaga kependidikan yang sudah memenuhi kriteria sebagaimana diatas dapat langsung mengajukan NUPTK melalui halaman resmi  http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/. Bagu yang masih mengalami kesulitan dalam melakukan pengajuan NUPTK baru bisa ditanyakan melalui komentar di bawah. Salam Satu Data

Post a Comment for "Cara Mengajukan NUPTK Dengan SK Dinas Melalui Verval PTK"