Penutupan Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2018

NUPTK merupakan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan yang diberikan oleh kemdikbud sebagai nomor identitas pendidik. NUPTK tidak hanya dapat dimiliki oleh guru yang berstatus pegawai negri ( PNS ) tetapi juga dapat dimiliki oleh Non PNS dengan pengajuan online melalui verval PTK.


Sebagai mana pengumuman dari Info Verval PTK (Dikdasmen)

Dikarenakan akan dilakukan penataan sistem beserta database pengelolaan NUPTK di vervalptk, maka mulai tanggal 1 Desember 2018 sampai dengan waktu ditentukan berikutnya (setelah data master referensi PTK dan sistem kondisi stabil), pengajuan penerbitan bagi calon penerima NUPTK akan di tutup sementara. Proses penerbitan NUPTK bagi guru yang telah melakukan pengajuan NUPTK sebelum tanggal 1 Desember 2018 tetap berjalan seperti biasa. Operator sekolah diharapkan segera melakukan pengajuan penerbitan NUPTK bagi calon penerima NUPTK.

Proses Aproval Perbaikan Data Master dilakukan oleh Dinas setempat bukan oleh Pusat, jika belum dilakukan aproval silahkan kordinasi dengan operator Dinas. Perbaikan data master hanya dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu tidak dapat mengajukan perbaikan data master.

Post a Comment for "Penutupan Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2018"