Jadwal Rekrutmen P3K Dimulai Tahun Depan Dengan 2 Fase Tahapan

rekrutmen p3k 2019 di lakukan dalam 2 tahap

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) atau P3K merupakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki tingkatan berbeda dengan PNS. Jika honorer atau pegawai lain untuk bisa menjadi PNS harus melalui tes seleksi CPNS, sama halnya dengan P3K yang harus melakukan tes secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku. Tidak semua honorer bisa langsung diangkat menjadi P3K, tetap ada prosedur yang harus dilakukan dan dijalani.

Jadwal Rekrutmen PPPK

Rekrutmen P3K non PNS akan di mulai pada tahun depan - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (19/12/2018) menjelaskan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.

Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019, selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019. Selain itu, pada tahun 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.

Syarat Yang harus di penuhi


Dalam PP No 49 Tahun 2018, Pasal 16 telah dijelaskan mengenai persyaratan pendaftaran untuk pengangkatan PPPK. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
syarat dan mekanisme pendaftaran p3k

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yangPenyusunan kebutuhan P3K oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut. Bima menambahkan jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%.

Selain itu P3K diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 Tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS. “P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia.


Post a Comment for "Jadwal Rekrutmen P3K Dimulai Tahun Depan Dengan 2 Fase Tahapan"