Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Permendikbud Nomor 10 tahun 2018 tantang TPG - Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pendidik dan Tenaga kependidikan yang sudah memiliki kriteria sebagai guru profeional baik itu PNS, maupun non PNS berhak untuk mendapatkan tunjangan. Tunjangan bagi pns terdiri dari banyak macam golongan sesuai dengan pangkat dan jabatan pada instansi kerja.
Pendidik dan Tenaga kependidikan yang sudah memiliki kriteria sebagai guru profeional baik itu PNS, maupun non PNS berhak untuk mendapatkan tunjangan. Tunjangan bagi pns terdiri dari banyak macam golongan sesuai dengan pangkat dan jabatan pada instansi kerja.
Pengertian macam-macam tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau- pulau kecil terluar.
Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau- pulau kecil terluar.
Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi
- memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;mengangkat martabat Guru PNSD,
- meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
- membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
Masih tetap sama seperti yang sebelumnya permendikbud nomor 10 tahun 2018 tentang tunjangan profesi guru masih mengambil data yang sudah valid pada halaman info GTK dan yang telah memenuhi SPM pada rombel kelas yang diampu.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 [ unduh ]
Selain itu guru wajib mengisi daftar hadir secara online melalui halaman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id yang di catat secara daring oleh kementrian pendidikan yang kemudian hasil absensi online tersebut di unduh untuk rekapitulasi persyaratan pencairan tunjangan profesi ( sertifikasi ).
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru "