POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019
Apakah sekolah kalian tahun ini terjaring kuota Akreditasi 2019 ?
Jika terjaring admin memeberikan selamat, karena tahun ini BAN-S/M telah menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang.
Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi setelah melalui proses verifikasi pada akhir tahun 2018.
Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun
2019 melalui dana APBN adalah: (1) semua sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019); (3) sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya.
Proses tahapan akreditasi dimulia dari sosialisasi pengisian DIA melalui sispena.
Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena- S/M.
Pengisian formulir DIA Melalui Sispena
Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. Bagi sekolah/madrasah yang melakukan reakreditasi wajib mengajukan reakreditasi dan mengisi DIA paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikatnya berakhir.
Sekolah/madrasah mengunduh perangkat akreditasi dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi. Sekolah/madrasah melakukan pengisian DIA melalui Sispena- S/M termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.
POS AKREDITASI BAN-SM 2019 [ UNDUH ]
Jika terjaring admin memeberikan selamat, karena tahun ini BAN-S/M telah menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang.
Prosedur Operasional Standar pelaksanaan
Dalam pelaksanaan akreditasi diperlukan panduan dan prosedur yang menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi. Untuk memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu diperlukan adanya Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasiDaftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi setelah melalui proses verifikasi pada akhir tahun 2018.
Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun
2019 melalui dana APBN adalah: (1) semua sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019); (3) sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya.
Tahapan Proses Akreditasi 2019
Dalam rangka mengumpulkan informasi tentang sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah mengembangkan suatu sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi.Proses tahapan akreditasi dimulia dari sosialisasi pengisian DIA melalui sispena.
Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena- S/M.
Pengisian formulir DIA Melalui Sispena
Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. Bagi sekolah/madrasah yang melakukan reakreditasi wajib mengajukan reakreditasi dan mengisi DIA paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikatnya berakhir.
Sekolah/madrasah mengunduh perangkat akreditasi dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi. Sekolah/madrasah melakukan pengisian DIA melalui Sispena- S/M termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
Stategi Dalam Menghadapi Akreditasi
Banyak stategi menghadapai akreditasi 2019 yang diterapkan guna mendapatkan hasil nilai yang memuaskan. Untuk dapat memahami proses serta langkap – langkah akreditasi 2019 oleh BAN_SM kalian dapat mengunduh Prosedur Operasional Penyelenggaraan (POS) Akreditasi.POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.
POS AKREDITASI BAN-SM 2019 [ UNDUH ]
Post a Comment for "POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019"