Paparan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 Jenjang SD, SMP, SMA Dan Sederajat
Juknis BOS 2020 - Halo sahabat ngintip sekolah, seperti yang telah di sampaikan dalam rapat koordinasi bantuan operasional sekolah ( BOS ) pada tanggal 28 Januari 2019, telah menghasilkan pokok – pokok kebijakan dalam penggunaan maupun penyaluran dana batuan untuk sekolah SD SMP SMA dan Sederajat.
Terdapat poin penting dalam paparan Juknis Bos sesuai dengan Rancangan PMK tentang Pengganti PMK NO.48/PMK.07/2019 yang nantinya akan di jadikan pedoman dalam penyaluran dana bantuan sekolah. Perlu kita ketahui bersama Paparan ini menjelaskan beberapa Poin yang dianggap penting untuk kita ketahui bersama.
Juknis BOS 2020 Untuk SD, SMP, SMA dan SMK
Di tahun 2020, aturan menganai dana bantuan operasional sekolah (BOS) mengalami banyak perubahan. Hal ini tertuang dalam Juknis BOS 2020 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
Perubahan pertama adalah mekanisme penyaluran dana BOS 2020 di salurkan langsung oleh Kementerian menuju ke rekening sekolah. Penetapan SK sekolah penerima, akan dikeluarkan oleh Kemendikbud. Porses cut off data hanya dilakukan sekali yaitu pada tanggal 31 Agustus pada tahun sebelumnya.
Tahapan penyaluran dana BOS dilakukan sebanyak tiga tahap yaitu di bulan Januari, Mei, dan September.
Di tahun 2020, harga satuan per BOS satu peserta didik setiap tuhan juga mengalami peningkatan. Untuk jenjang SD memperoleh dana Rp. 900.000 per siswa, jenjang SMP memperoleh Rp. 1.100.000 per siswa, dan jenjang SMA memperoleh dana Rp. 1.500.000. Sementara untuk SMK dan SLB jumlah yang diterima tetap. Untuk Lebih lengkapnya perubaha sebagai berikut :
A. PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 -PENYALURAN
- Penyaluran dana langsungke rekening sekolah
- Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
- Cut off data hanya 1 kali yaitu (31 Agustus tahun sebelumnya)
- Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap penyaluran yaitu :1. Tribulan 1 : Bulan Januari2. Tribulan 2 : Bulan Mei3. Tribulan 3 : Bulan September
B. PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 HARGA SATUAN
Sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 Harga satuan Bos per murid mengalami kenaikan 10 % dari tahun sebelumnya penjelasan seperti berikut :
Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun :
- SD Rp. 900.000
- SMP Rp 1.100.000
- SMA Rp 1.500.000
- SMK tetap
- SLB tetap
Besaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP(Tidak Mengalami Perubahan).
C. PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 – PENGGUNAAN
- Sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf l dan ayat (3) Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50% yang pada tahun 2019 Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan dan non kependidikan pada sekolah negeri maks 15% dan pada sekolah swasta maks 30%. Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019b. Memiliki NUPTKc. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru.
- Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
- Tidak dibatasi sesuai kebutuhan
- Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas
D. KOMPONEN PENGGUNAAN BOS TAHUN 2020
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
- Pengembangan Perpustakaan;
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
- Administrasi kegiatan Sekolah;
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Langganan Daya dan Jasa;
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
- Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut Merupakan ulasan tentang Paparan Perubahan BOS Tahun 2020 , yang nantinya akan di tuangkan dalam Juknis BOS 2020 yang pastinya akan admin bagikan setelah dirilis pada web resmi portal BOS.kemdikbud.
Post a Comment for "Paparan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 Jenjang SD, SMP, SMA Dan Sederajat"