Juknis BOS 2020 Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2020

Ngintip sekolah – Juknis BOS 2020 resmi di rilis kemdikbud sebagai acuan dalam menggunakan dana operasional sekolah ( BOS ) Reguler. Seperti yang admin jelaskan pada Paparan Juknis Bos tahun 2020, terdapat beberapa perubahan penting baik dalam penyaluran maupun penggunaan Dana Bos.
Juknis BOS sesuai dengan permendikbud tahun 2020

Permendikbud No 8 Tahun 2020 merupakan petunjuk final penggunaan dana DAK bantuan operasional sekolah ( BOS ) dengan menerapkan peraturan baru antara lain sebagiaman yang di jelaskan berikut ini ;

Perubahan  penyaluran dana Bos oleh pusat di salurkan langsung ke rekening sekolah

Dana BOS Reguler diberikan kepada Sekolah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  • mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun; 
  • memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  • memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  • memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan 
  • bukan satuan pendidikan kerja sama
  • Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus

Besaran Penerimaan Dana
Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya sebagaimana  sebagai berikut: 
  1. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun; Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun; 
  2. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun; 
  3. Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan 
  4. Rp2.000.000,00(dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.

Jumlah peserta didik di hitung berdasarkan jumlah peserta didik yang sudah memiliki NISN Pada Aplikasi Dapodik.

Komponen Penggunaan dana 
Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Operasional penyelenggaran pendidikan di Sekolah dilaksanakan untuk membiayai: 
  • penerimaan Peserta Didik baru; 
  • pengembangan perpustakaan; 
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; 
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran; 
  • administrasi kegiatan sekolah; 
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; 
  • langganan daya dan jasa; 
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah; 
  • penyediaan alat multi media pembelajaran; 
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama; 
  • penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau 
  • pembayaran honor naik menjadi 50% bagi yang sudah memiliki NUPTK dan terdafater di Dapodik.
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh juknis pada link berikut ini :
Juknis BOS 2020 Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Demikian pembahasan seputar Junis BOS tahun 2020 sesuai dengan Permendikbud nomor 8 semoga dapat bermamfaat bagi kita semua .

Post a Comment for "Juknis BOS 2020 Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2020"