Download Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021, PERMENDIKBUD No 6 Tahun 2021

Ngintip Sekolah - Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021, Sesuai dengan Permendikbud No 6 Tahun 2021. Dalam Permendikbud yang dimaksud dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juknis BOs 2021

Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dalam Permendikbud tersebut di sebutkan bahwa penerima dan bantuan operasional sekolah ( BOS ) terdiri dari SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus; 
  2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; 
  3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; 
  4. Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan 
  5. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik,  berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.

Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: 
  1. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
  2. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
  3. penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan. 
Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen: 
  1. Penerimaan Peserta Didik baru; 
  2. Pengembangan perpustakaan; 
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; 
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; 
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; 
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; 
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa; 
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; 
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran; 
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;  
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau  
  12. Pembayaran honor. 
Pembayaran honor sebagaimana dimaksud digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.  diberikan kepada guru dengan persyaratan: 
  1. berstatus bukan aparatur sipil negara; 
  2. tercatat pada Dapodik;  
  3. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan 
  4. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 
Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada guru dengan persyaratan: 
  1. berstatus bukan aparatur sipil negara; 
  2. tercatat pada Dapodik; 
  3. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan 
  4. melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh. 

Untuk lebih lengkap tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021, PERMENDIKBUD No 6 Tahun 2021 bisa di download di bawah ini :

PERMENDIKBUD No 6 Tahun 2021 , Unduh


Post a Comment for "Download Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021, PERMENDIKBUD No 6 Tahun 2021"