Pelaksanaan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

Ngintip sekolah - Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka selanjutnya akan dilaksanakan seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021.

PPG Daljab tahun 2021

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan:

  1. Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2019 yaitu sebanyak 29.518 orang.
  2. Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi pada tahun 2017 dan 2018, namun belum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 yaitu sebanyak 14.204 orang.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id (login dengan akun SIMPKB). 

PERSYARATAN, TATA CARA DAN JADWAL SELEKSI ADMINISTRASI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2021

A. Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan Peserta

  1. Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2021.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
  3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
  4. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
  5. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
    - Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
    - Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
  6. Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  7. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
  8. Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.
    Persyaratan PPG daljab 2021

Lebih lengkap mengenai Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahun 2021 bisa melihat Surat edaran yang dapat diunduh disini.

Demikian Pembahasan seputar Pelaksanaan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

Post a Comment for "Pelaksanaan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021"